Niqab Dilarang di Festival Film Cannes

Niqab Dilarang di Festival Film Cannes - Berdasarkan sumber hidayatullah mneyebutkan dalam acara yang akan digelar pada acara festival Fi...

Niqab Dilarang di Festival Film Cannes - Berdasarkan sumber hidayatullah mneyebutkan dalam acara yang akan digelar pada acara festival Film Cannes di Prancis. Kaum muslimin di Prancis adalah kaum minoritas dengan jumlah sekitar 5 - 6 juta jiwa. 
Pelarangan pengguanaan niqab ini sudah diputuskan secara resmi, pasca sutradara wanita non-Muslim asal Denmark mencoba mengenakan pakaian Islam itu selama acara, demikian rilis OnIslam.net, Ahad (25/5/2014).

Niqab Dilarang di Festival Film Cannes

“Sesuai dengan hukum [Prancis] 11 Oktober 2010, dilarang menutup wajah Anda di tempat umum,” kata sumber di kantor pers festival itu kepada Anadolu Agency.
“Mengenakan niqab dilarang [ketika berjalan di atas] karpet merah dan di dalam Istana Festival,” tambahnya.
Keputusan itu diambil menyusul aksi uji coba sutradara Denmark, Charlotte Schioler, untuk berjalan di atas karpet merah sambil mengenakan niqab.
Sutradara non-Muslim yang menyajikan film pendek berjudul “Slor” atau “Niqab” itu sedang mempelajari alasan mengenakan pakaian tersebut.
Hasratnya untuk memakai cadar di festival itu terlintas pada 15 Mei lalu ketika dia menghadiri pemutaran perdana film “Mr Turner” besutan Mike Leigh yangsaat itu ia mengenakan cadar.
“Siapa tahu aku bisa pakai cadar saat berjalan di atas karpet merah dan masuk ke Istana,” kata Schioler kepada harian Prancis “Le Monde”.
“Jadi saya mengajukan permintaan kepada pihak sekuriti [...] Seorang agen polisi yang sudah berpengalaman bertahun-tahun mengatakan kepada saya, mereka telah menerima perintah melalui email untuk tidak mendiskriminasikan orang yang memakai simbol-simbol keagamaan, termasuk niqab,” imbuhnya.
Tiga hari kemudian, Schioler berhasil melewati dua pos pemeriksaan, tapi dihentikan oleh penjaga keamanan saat ia mencapai Istana Festival.
“[Sekuriti] meminta saya untuk melepas niqab. Satpam dan polisi kemudian memeriksa identitas kami. Mereka mengancam akan membawa kami ke kantor polisi.” lanjutnya.
Prancis yang merupakan tempat tinggal bagi sekitar 5 hingga 6 juta Muslim – yang merupakan minoritas Muslim terbesar di Eropa – melarang pemakaian cadar di tempat umum pada tahun 2011.
Pelanggar dikenai sanksi berupa denda € 150 ($ 189) atau mengikuti kelas kewarganegaraan. Orang-orang yang memaksa wanita mengenakan cadar dikenai sanksi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar $ 41.000.
Itu terjadi setelah negara-negara Eropa melarang pemakaian jilbab pada tahun 2004. Sementrara itu, aktris dan anggota juri dari Iran, Leila Hatami, dan sutrada Bosnia Aida Begic berjalan di atas karpet merah di festival film itu dengan mengenakan jilbab.*
Rep: Abdullah al-Mustofa
Editor: Cholis Akbar

Related

Muslimah 3561808232639988824

Sponsor

Hot in week

Comments

item